ISLAM AGAMA YANG MUDAH
Islam merupakan agama yang syamil (sempurna) yang mengatur dan mencakup segala aspek kehidupan
manusia sebagai THE WAY OF LIFE (jalan hidup) atau panduan hidup baik dalam
masalah ibadah
yang merupakan perkara akhirat maupun kehidupan dunia.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ
دِيْنًاۗ
Artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah
Ku-ridhai Islam menjadi agamamu”. [al-Maidah/5:3]
Syari’at Islam adalah mudah. Kemudahan
syari’at Islam berlaku dalam semua hal, baik dalam masalah ushul (pokok) maupun
furu’ (cabang), baik tentang aqidah, ibadah, akhlak, mu’amalah, jual beli,
pinjam meminjam, pernikahan, hukuman dan lainnya.
Islam adalah agama yang mudah dan sesuai dengan fitrah manusia. Islam adalah agama yang tidak sulit. Allah Azza wa Jalla menghendaki kemudahan kepada umat manusia dan tidak menghendaki kesusahan kepada mereka. Allah Azza wa Jalla mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmat.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau
(Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
[Al-Anbiyaa/21: 107]
Allah menurunkan Al-Qur’an untuk membimbing manusia kepada kemudahan, keselamatan, kebahagiaan dan tidak membuat manusia celaka, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ إِلَّا تَذْكِرَةً لِّمَن يَخْشَىٰ تَنزِيلًا مِّمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَى
Artinya: “Kami tidak menurunkan Al-Qur’an
ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah, melainkan sebagai peringatan
bagi orang yang takut (kepada Allah), diturunkan dari (Allah) yang menciptakan
bumi dan langit yang tinggi.” [Thaahaa/20: 2-4]
Allah Azza
wa Jalla berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah/2: 286]
Tidak ada hal apapun yang sulit dalam Islam.
Allah Azza wa Jalla tidak akan membebankan sesuatu yang manusia tidak
mampu melaksanakannya. Inilah salah satu kesempurnaan islam tidak mempersulit
dan selalu mempermudah dalam menjalankan perintah-perintah yang disyariatkan di dalamnya, sehingga islam adalah
agama yang mudah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
Artinya: “Sesungguhnya agama (islam) itu mudah”. (HR. Al-Bukhari [39] dan Muslim [2816]).
Hadits di atas menjelaskan bahwa agama islam adalah agama yang mudah dan tidak sulit. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan hadits di atas dalam kitabnya yang bernama Fathul Baariy Syarh Shahih Al-Bukhari. Beliau rahimahullah berkata : “Islam itu adalah agama yang mudah lebih (mudah) dibanding dengan agama-agama sebelumnya. Karena Allah Jalla Jalaluhu mengangkat dari umat ini beban (syariat) yang dipikulkan kepada umat-umat sebelumnya”. Islam itu mudah dalam hukum-hukum, syariat-syariatnya. Selaras dengan Firman Allah Azza wa Jalla
يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah
menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan,” (Q.S.
al-Baqarah [2] : 185).
Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam juga bersabda:
إِذَا
أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya, “Apabila aku perintahkan kepada kalian mengerjakan suatu
perkara, maka laksanakanlah semampu kalian,” (HR. al-Bukhari-Muslim).
Sebagai bukti penerapan ayat dan hadits di atas adalah Allah telah banyak memberikan berupa rukhshah (keringanan) dalam praktik ibadah.
ARTI RUKHSAH
Sering kita
dengan bahkan kita ucapkan kata rukhsah dalam konteks fikih ibadah, namun hanya
sebatas pendengaran dan ucapan semata tetapi belum paham substansi arti, dasar hukum dan tujuan serta
hikmah rukhsah itu sendiri.
Rukhsah secara
bahasa adalah: ringan dan mudah
Rukhsah secara istilah adalah: hukum yang disyariatkan oleh Allah
yang dibangun di atas udzur (halangan) untuk memenuhi
kewajiban mukallaf yang telah diperintahkan kepada mereka yang mengharuskan untuk
selalu melakukan hukum asal. Imam Asy-Syathibi mendefinisikan rukhsah sebagai
ketentuan yang disyariatkan karena udzur yang menyulitkan.
DASAR HUKUM RUKHSAH
Allah Azza wa Jalla berfirman berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah/2: 286]
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagim” [Al-Baqarah/2: 185]
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” [Al-Maa-idah/5: 6]
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي
الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: “Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama” [Al-Hajj/22: 78]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar